Relawan Kuswandi
Relawan Kuswandi

Relawan Kuswandi saat ini bekerja sebagai peneliti di Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional. Sebelumnya sejak tahun 1988 sampai dengan 2022, ia merupakan peneliti Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berdomisili di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Relawan Kuswandi merupakan anggota aktif Perhimpunan Periset Indonesia (PPI), Asosiasi Peneliti dan Teknisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup (APTKLHI) serta anggota Tim Pokja Perhutanan Sosial Provinsi Papua Barat. Sebagai peneliti, telah banyak jurnal yang diterbitkan terutama pada manajemen hutan, biometrika, ekologi hutan , silvikultur dan hasil hutan bukan kayu yang dipublikasikan dalam bentuk buku, prosiding, jurnal nasional dan internasional terindeks global.

Profil Selengkapnya

Pohon Agathis: Antara Ekonomi Rakyat dan Konservasi di Papua

Opini - Relawan Kuswandi, CNBC Indonesia
02 August 2023 15:45
Pohon Agathis. (Dok. Pixabay) Foto: Pohon Agathis. (Dok. Pixabay)

Agathis labillardieri Warb, atau yang kerap disebut sebagai pohon agathis, merupakan salah satu kekayaan hayati endemik di Pulau Papua, yang memiliki peran ekonomi yang penting, baik sebagai penghasil kayu maupun hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Namun, flora itu termasuk jenis yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya dibatasi atau bahkan dilarang. Hal ini menimbulkan konflik dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat pemilik hak ulayat baik dalam skema perhutanan sosial maupun skema lainnya di Pulau Papua.

Data hasil pengamatan langsung memperlihatkan bahwa sebenarnya tumbuhan ini masih terdapat dalam jumlah kuantitas yang cukup, sehingga tetap potensial untuk tetap dimanfaatkan dan dikelola dengan prinsip-prinsip konservasi.

Selain itu, penentuan jenis flora yang termasuk dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan diusulkan juga untuk ditelaah melalui riset populasi hutan secara ekologi yang komprehensif langsung di Pulau Papua.

Pohon Agathis di Pulau Papua
Secara taksonomi, Agathis termasuk dalam genus Araucariaceae. Pohon dari genus ini dicirikan oleh berbatang besar dengan tinggi dapat mencapai 70 m dengan diameter batang 2 m dan bercabang sedikit.

Tajuk pada pohon yang masih muda umumnya berbentuk kerucut sedangkan pada pohon yang sudah tua tidak teratur. Di Indonesia, spesies Agathis tersebar luas, meliputi pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Beberapa jenis agathis yang terdapat di Indonesia yaitu A. alba Warb. (Sumatera, Maluku), A. borneensis Warb. (Kalimantan), A. hauri (Sulawesi), A. filipina (Sulawesi), dan A. labillardieri Warb. (Papua).

Pohon A. labillardieri Warb menjadi endemik karena hanya tersebar di daratan pulau Papua. Jenis ini tersebar di daerah Sarmi (Bodem - Siduarsi), Biak, Yapen Waropen, Nabire, Kaimana, Bintuni, Kebar, Fak-Fak, Manokwari, Jayawijaya dan Sorong Selatan.

Di hutan alam Papua, A. labillardieri tumbuh bercampur dengan jenis-jenis lainnya mulai dari dataran rendah dekat pantai sampai dengan ketinggian lebih dari 800 m di atas permukaan laut.

Peluang ekonomi pengelolaan tanaman Agathis
Pohon agathis atau disebut juga damar mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi baik sebagai penghasil kayu maupun hasil hutan bukan kayu (HHBK). Pohon agathis biasanya dimanfaatkan kayunya untuk pertukangan dan furnitur.

Selain itu tanaman ini menghasilkan resin yang disebut kopal yang juga mempunyai nilai ekonomi cukup tinggi. Kopal banyak digunakan sebagai bahan industri cat, pernis, methylates, red shells, burn varnishes, linoleum, tinta, pelapis tekstil, industri kulit, water proofing dan cairan pengeringan.

Selain itu, kopal atau damar juga dimanfaatkan dalam bidang kesehatan. Getah damar memiliki salah satu jenis enzim yang bisa menjadi perantara untuk memperbaiki memori dan meningkatkan rasa nyaman untuk penderita penyakit gangguan memori.

Getah damar juga mengandung salah satu senyawa aktif yang disebut dengan amentoflavone yang memberikan pengaruh sangat besar bagi penyakit HIV.

Nilai ekonomi tanaman agathis cukup tinggi, namun demikian dalam pengelolaannya menghadapi beberapa kendala.

Kendala tersebut adalah (1) terbatasnya informasi tentang potensi; (2) terbatasnya aksesibilitas baik dalam produksi (kayu + kopal) maupun pemasaran; (3) keterbatasan SDM dan (4) keterbatasan sumber pendanaan.

Pada umumnya lokasi atau keberadaan tanaman agathis jauh dari pemukiman penduduk (kampung atau desa). Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam pengelolaan tanaman agathis. Di sisi lain, pengambilan kopal dari tanaman agathis masih bersifat tradisional dan tergantung dari permintaan pasar.

Sampai saat ini tidak ada informasi tentang berapa kebutuhan kopal baik di Indonesia maupun dunia. Namun demikian apabila didasarkan pada banyaknya manfaat dari kopal untuk berbagai kepentingan maka peluang ekonomi dari kopal masih cukup tinggi.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa produksi kopal dengan cara membuat koakan atau luka pada batang agathis berkisar antara 209 - 986 gram/7 hari tergantung dari besar kecilnya diameter pohon. Sedangkan harga kopal di pasaran saat ini sekitar Rp. 19.000,-/kg. Akan tetapi harga di tingkat pengumpul hanya berkisar antara Rp. 3.000,- - Rp. 5.000,-

Konservasi tanaman agathis
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati memberikan pengertian konservasi, yaitu pengelolaan sumber daya alam hayati di mana pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana demi menjamin kesinambungan persediaan hayati dengan meningkatkan dan memelihara kualitas keanekaragaman nilainya.

Pasal 21 ayat 1 UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk : (a). mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; (b). mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang kemudian diperbaharui dengan Permen LHK Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 dan terakhir diperbaharui dengan Permen LHK Nomor P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, disebutkan bahwa A. labillardieri Warb merupakan jenis yang dilindungi.

Selain itu berdasarkan data dari International Union for Conservation of Nature (IUCN), jenis ini telah masuk dalam kategori hampir terancam punah (NT).

Berdasarkan hal tersebut maka pengelolaan dan pemanfaatan tanaman A. labillardieri di Papua "dibatasi atau bahkan dilarang karena termasuk tumbuhan yang dilindungi". Hal ini akan menjadi permasalahan dalam peningkatan ekonomi masyarakat terutama kelompok masyarakat yang telah memiliki ijin pengelolaan dalam bentuk Hutan Desa dari skema Perhutanan Sosial (PS).

Seperti diketahui bahwa masyarakat adat Papua memandang hutan dan segala isinya dalam wilayah hukum adatnya dimiliki dan dikuasai secara turun temurun baik perorangan maupun kelompok. Berdasarkan pandangan ini, maka seluruh kawasan hutan alam yang berada di Papua terbebani oleh hak masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut maka akan menimbulkan konflik dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat pemilik hak ulayat baik dalam skema PS maupun skema lainnya di Papua.

Sebaran Pohon Agathis dan Pengelolaannya
Walaupun Informasi tentang sebaran tanaman agathis di Papua masih sangat terbatas, namun data memperlihatkanĀ  kuantitasnya masih cukup baik. Hasil penelitian yang telah dilakukan pada tahun 2009 di areal hutan Bodem-Siduarsi seluas 19.900 ha menunjukkan potensi A. labillardieri pada kawasan hutan produksi 1,26 pohon/ha, sedang pada kawasan hutan lindung sebesar 3,49 pohon/ha.

Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya dengan prinsip-prinsip konservasi tetap dapat dilaksanakan. Berdasarkan pengamatan dan sebaran tanaman agathis masih cukup banyak di Papua.

Dengan demikian timbul pertanyaan "mana yang lebih penting antara ekonomi masyarakat atau konservasi". Namun apabila pengelolaannya dapat dilakukan secara terencana dan bijaksana maka antara ekonomi masyarakat dan konservasi dapat berjalan secara berdampingan.

Dengan demikian moto "masyarakat sejahtera hutan lestari" dapat terwujud.

(miq/miq)
Opini Terpopuler
    spinner loading
Opinion Makers
    z
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading